Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang
JAKARTA,quickq在苹果手机怎么安装 DISWAY.ID--Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jepang. kasus tersebut melibatkan salah satu politeknik di Sumatera Barat.
"Selama satu tahun, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, akan tetapi bekerja seperti buruh," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual
Djuhandhani mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari korban ZA dan FY yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.
“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang namun korban dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan kasus TPPO tersebut bermula ketika para korban mendaftarkan diri untuk mengikuti program magang pada 2019.
Para korban yang telah mendapatkan persetujuan dari EH selaku Direktur di Politeknik tersebut kemudian diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama 1 tahun dan diperpanjang dengan visa kerja selama 6 bulan.
BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Tak Bisa Jawab Tim Investigasi dan Malah Minta Klarifikasi Tertulis
Bukanya diarahkan untuk belajar sambil bekerja, Djuhandhani mengatakan para korban malah dipaksa bekerja selama selama 14 jam atau sejak pukul 8 pagi hingga pukul 10 malam. Para korban juga diharuskan bekerja selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur.
Bahkan, hanya diberikan waktu 10-15 menit untuk istirahat.
"Di mana dalam aturan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 19 yang isinya untuk pembelajaran 1 SKS seharusnya 170 menit per minggu dalam satu semester," jelas dia.
Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara Rp2 juta per bulan dari upah yang diterima sebesar 50.000 yen setara Rp5 juta.
BACA JUGA:Kuy, Liburan ke Pulau Bintang Kepulauan Seribu Jakarta
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·JICT Raih Penghargaan Anugerah Jakarta Utara 2025
- ·FOTO: Serunya Menikmati Laut Ditemani Hiu Paus Ramah di Gorontalo
- ·Mengenal Sulu, Rok yang Dikenakan Presiden Fiji di WWF Bali
- ·Berantas Sindikat Perdagangan Orang, Mahfud minta Kepolisian Libatkan Sejumlah Pihak
- ·Selesai Jalani Pemeriksaan, Firli Bahuri Bungkam Hingga Tutupi Wajah dengan Tas
- ·Cek Dulu Sebelum Traveling, 8 Barang Ini Jangan Sampai Ketinggalan
- ·Kapan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Perkiraan Mabes Polri
- ·Ini Cara Badan Tinggi Seperti Gen Z di China, Bisa Lebih dari 170 Cm
- ·Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- ·FOTO: Warna
- ·Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung
- ·3 Orang Tewas Akibat Tabrakan KA Turangga dan KA Bandung Raya
- ·Kapan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Perkiraan Mabes Polri
- ·Klaster Vola Alam Sutera Segera Diluncurkan
- ·Pasangan Anies
- ·FOTO: Serunya Menikmati Laut Ditemani Hiu Paus Ramah di Gorontalo
- ·Klaster Vola Alam Sutera Segera Diluncurkan
- ·13 Anggota Satpol PP di Garut Kena Sanksi, Buntut Video Terang
- ·Peran Penting Orangtua Awasi Penggunaan Internet Anak
- ·7 Makanan Pemicu Kelenjar Getah Bening Membengkak, Kurangi Gorengan